Desain Logo

Desain Logo
Perusahaan | Distro | dll. Murah hanya 200rb Hub. 08117450827 | pin BB 22EBD491

Wednesday 20 March 2013

KPK Bungkam Soal Istri Kedua Rusli Zainal

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengaku mengetahui informasi mengenai rumah Rusli Zainal di Jalan Pulau Panjang C13 No. 40, Kembangan Utara, Jakarta Barat, adalah milik istri Gubernur Riau itu. Kabar yang beredar rumah tersebut ditempati istri kedua Rusli.  Menanggapi informasi itu, Busyro menjawab dengan bergurau."Ini nanya soal istri kedua, istri saya saja cuma satu. Soal istri, no comment," kata Busyro ketika ditemui di kantor Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2013. Pada Selasa dan Rabu ini, penyidik dari KPK mendatangi rumah di Jalan Pulau Panjang itu.
KPK Bungkam Soal Istri Kedua Rusli Zainal
Proses penggeledahan rumah Rusli Zainal hari ini, dimulai dari Perumahan Permata Buana di Jalan Pulau Panjang lV-13/40. Setelah itu dilanjutkan ke Jalan Kembangan Utama
Blok H7-1 RT 07 RW 09, sekitar 400 meter jauhnya dari rumah pertama.

Masuk bersama anggota Kepolisian Sektor Kembangan, penyidik KPK masuk ke dalam rumah pukul 15.30 dan keluar pukul 17.10. Kedatangan penyidik sempat ditolak oleh penghuni rumah. Namun setelah didesak oleh polisi, seorang penghuni membukakan
pintu gerbang rumah.
Ketua RW 09 Kurniawan menuturkan rumah di Jalan Kembangan Utama masih atas nama Syarifah Darmiati Aida,  sama dengan rumah di Jalan Pulau Panjang. Ia enggan menjelaskan apakah rumah itu milik Rusli.
Dari pantauan Tempo, rumah yang terletak di sudut jalan itu terlihat berantakan. Ada kayu terlihat yang berserakan. Rumah dua lantai berwarna hijau ini berpagar besi setinggi 2,5 meter. Menurut pengakuan Royanih, petugas keamanan setempat, rumah tersebut sudah lama kosong. "Dulu hanya ditempati dua orang," kata Royanih. Ia sempat melihat empat mobil terparkir, sebelum penghuninya pergi.

KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

No comments:

Post a Comment

Internet Banking Panin

Mw prewed???

Mw prewed???
prewed | hub. 08117450827