Desain Logo

Desain Logo
Perusahaan | Distro | dll. Murah hanya 200rb Hub. 08117450827 | pin BB 22EBD491

Wednesday 27 March 2013

Dicecar soal pemberi suap Rp 150 juta, Hakim Setyabudi bungkam

Dicecar soal pemberi suap Rp 150 juta, Hakim Setyabudi bungkamHakim Setyabudi Tejocahyono memilih meneruskan aksi bungkam, setelah menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ditanya soal apakah betul uang suap Rp 150 juta diberikan atas perintah Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dia bungkam.

Hakim Setyabudi yang keluar pukul 16.55 WIB itu sama sekali tidak mau buka mulut, sejak pertama kali ditangkap tim KPK. Dia memilih menutupi wajahnya dengan kertas, menghindari sorotan kamera.


Meski begitu, para jurnalis tetap mencecarnya. Walau tidak mendapat jawaban dari Setyabudi. Hari ini adalah pemeriksaan perdana Setyabudi sebagai saksi, usai ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK, cabang Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Pada 22 Maret, KPK menangkap tangan seorang hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, lantaran diduga menerima suap. Penyidik KPK menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono (ST) pada pukul 14.15 WIB. Saat itu ST ditangkap di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Di saat bersamaan, KPK juga menangkap seseorang bernama Asep Triyana (AT), yang diduga sebagai pemberi suap. Barang bukti yang disita dalam penangkapan berupa uang berjumlah Rp 150 juta dari tangan AT dan ST. Duit itu dibungkus kertas koran, dalam kantung plastik hitam. Selain itu, ditemukan duit lain sebesar Rp 350 juta di dalam mobil Toyota Avanza abu-abu bernomor polisi D 1605 IF, dikemudikan AT. Saat hendak dimasukkan ke ruang tahanan, AT mengaku orang suruhan pengusaha Toto Hutagalung.

Duit suap itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di PN Bandung, yang sedang ditangani Setyabudi. Dalam persidangan perkara itu, Hakim ST merupakan Hakim Ketua, sementara dua anggota majelis hakim bernama Ramlan Comel dan Jojo Johari.

Dalam penangkapan, seorang anggota satuan pengamanan PN Bandung turut diboyong ke KPK. Baik Asep dan Setyabudi tidak melawan saat ditangkap.

Dalam operasi penangkapan di hari sama, tim penyidik KPK lainnya juga menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung, Herry Nurhayat (HN), dan Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Pupung (PPG).

Dalam operasi penangkapan itu, KPK bekerjasama dengan Mahkamah Agung. Mereka melakukan operasi penangkapan itu sebagai aksi pembersihan hakim-hakim nakal.

Sehari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di Pemerintah Kota Bandung. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dari gelar perkara disimpulkan menaikkan status ke tahap penyidikan buat empat orang. Mereka adalah ST, HN, AT, dan TH. Sementara PPG dilepas dan saat ini berstatus saksi.

TH adalah Toto Hutagalung. Toto adalah pengusaha pemilik CV Jodam dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran di Bandung. Tiga tahun lalu perusahaannya sempat terlibat sengketa dengan pengelola pasar Andir, Bandung, PT Aman Primajaya, soal lahan parkir.

Toto Hutagalung diduga dekat dengan terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan. Menurut kabar, dia sempat melindungi Gayus Tambunan saat dirawat di Rumah Sakit Santosa, Jalan Kebon Jati, Bandung.

KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Toto Hutagalung pada 22 Maret. Sementara itu, surat permintaan cegah kepada Walikota Bandung, Dada Rosada, ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM diajukan sehari setelahnya. Permintaan cegah itu terkait kasus tindak pidana suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK. Keduanya dicegah selama enam bulan ke depan.

ST sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara HN, AT, dan TH sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim penyidik KPK pun sudah menggeledah berbagai tempat buat mencari bukti dalam perkara itu. Mereka sudah menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung, Dada Rosada, ruang kerja HN di Kantor Pemerintah Kota Bandung, ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan ruang kerja ST, serta rumah HN.

Dari ruang kerja Dada Rosada, KPK menyita beberapa berkas dan dokumen terkait perkara itu. Sementara dari ruang kerja ST, KPK menemukan uang sebesar Rp 313 juta dan USD 12.500 terbungkus amplop, koran, dan di dalam tas. Bahkan, di beberapa amplop itu tercantum nama penerima uang.

No comments:

Post a Comment

Internet Banking Panin

Mw prewed???

Mw prewed???
prewed | hub. 08117450827