Johan beralasan, saat KPK masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas dengan UU TPPU.
Menurut Johan, penyidikan terhadap Anas masih dikembangkan lebih jauh.
Sejauh ini, sambung Johan, penyidik KPK tengah menelusuri aset kekayaan Anas. Namun, KPK belum melakukan penyitaan aset maupun pemblokiran rekening bank terkait Anas.
"Sekarang sedang dilakukan tracing asset, kalau untuk pemblokiran belum," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment