Kabupaten Paser - Polisi secara resmi menetapkan Aliansyah, Sekretaris
Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sebagai tersangka
penganiayaan wartawati, Nurmila Sari Wahyuni. Yuni, wartawati Paser TV,
23 tahun, yang tengah hamil, dianiaya hingga
keguguran."Kami sudah tetapkan satu orang atas nama Aliansyah, Sekdes sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta, Senin, 4 Maret 2013. (Baca: Digebuki, Wartawati Paser TV Keguguran)
Antonius mengatakan tersangka diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi masih terus menyidik untuk mencari pelaku lainnya. "Kemungkinan pelakunya banyak orang," kata Antonius.
Yuni mengalami tindak kekerasan pada Sabtu, 2 Maret 2013 pekan lalu. Kala itu Yuni sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan mengambil gambar. Tiba-tiba dia dihadang sekelompok orang di lokasi. Yuni dipukul di bagian wajah oleh sekitar 16 orang.
Tak cuma itu, Yuni yang sedang hamil dua minggu sempat jatuh dan diinjak perutnya. Akibatnya, Yuni mengalami pendarahan dan kehilangan janin. Hingga Senin pagi ini, Yuni masih dirawat di RSUD Panglima Sebaya, Kabupaten Paser. (Baca: Pemukulan Wartawati Paser TV Dikecam)
No comments:
Post a Comment