Di Indonesia mungkin kata-kata tentang OJK mungkin belum banyak kita kenal. OJK adalah singkatan dari Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum mengenal lebih lanjut tentang OJK kita harus lebih dahulu mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan. Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry atau organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit dan sekuritas. Sejarah singkat mengenai Jasa Keuangan, dapat dilihat kembali dari perkembangan di amerika serikat sejak dikeluarkannya Gramm-Leach-Bliley Act pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan perusahaan yang beroperasi di industry keuangan AS untuk bergabung.
Sedangkan yang dimaksud dengan OJK sendiri kita dapat mellihatnya pada UU no 21 tahun 2011. Menurut Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata dengan pembentukan OJK diharapkan dapat berperan sebagai badan pengawas industry keuangan yang bersifat netral dan konsisten dalam menjalankan aturan yang berlaku.
<>. Pengertian OJK
Menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
<>. Tugas Seksi Jasa Keuangan
Menurut pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011 tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
- Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Untuk melaksanakan kegiatannya OJK sendiri juga mempunyai asas-asas tertentu yang harus dijadikan pedoman yaitu :
- Asas Independensi, tentang sifat independensi OJK dalam melaksanakan kegiatannya
- Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK mengutamakan landasan dari UU yang berlaku untuk melakukan kegiatannya
- Asas Kepentingan Umum, bahwa semua kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum
- Asas Profesionalitas
- Asas Integritas, OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya
- Asas Keterbukaan
- Asas Akuntabilitas, bahwa semua kegiatan dari OJK sendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada public
Dengan
digabungkannya kegiatan dan pengawasan sector keuangan menjadi OJK
tentu ada tantangan dan kelemahan yang menyertainya, salah satu bentuk
tantangan terbesar efektivitas dan kredibilitas OJK. Seperti yang sudah
kita ketahui selama ini sector jasa keuangan di Indonesia masih bisa
tergolong lemah terhadap krisis keuangan global.
Salah
satu penyebabnya adalah masih terkonsentrasi pada perbankan. Bank
menghadapi masalah struktural lemahnya permodalan, rendahnya variasi
pendanaan, dan risiko UMKM sehingga mengakibatkan masih tingginya biaya
dana dan suku bunga perbankan. Diharapkan kelemahan ini dapat diatasi
dengan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Menurut Anggito Abimanyu Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Yogyakarta berikut ini adalah beberapa tantangan dari OJK
Tantangan Pendalaman
Apabila
kita meninjau aset sektor jasa keuangan dan kapitalisasi pasar modal,
kita tertinggal dibandingkan dengan negara berkembang lain. Salah satu
tujuan dari pembentukan OJK menurut UU adalah agar keseluruhan kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan dapat diintegrasikan sehingga dapat
meningkatkan efisiensi dan memudahkan koordinasi. Tantangan utama yang
dihadapi di sektor keuangan di Indonesia adalah konsekuensi dari
pendalaman sektor keuangan, kerentanan pada risiko global, dan
kredibilitas OJK.
Sektor
keuangan merupakan "pusat" dari sistem dalam sebuah perekonomian.
Kegagalan sektor keuangan dapat melemahkan kinerja seluruh sistem dalam
perekonomian (Joseph Stiglitz, 1994). Salah satu kunci utama pendalaman
keuangan adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi akses
untuk pihak-pihak yang tak memiliki kecukupan finansial. Tak kalah
penting adalah kekuatan struktur permodalan, infrastruktur, dan inovasi
produk jasa keuangan.
Yang
menjadi masalah adalah bahwa inovasi produk keuangan juga memiliki
resiko tersendiri yaitu pertumbuhan produk derivatif (suatu cara untuk
membuat para pemegang dana memiliki rasa aman, tetapi eksesnya tidak
dapat diperkirakan) sangat cepat dan pada umumnya (80 persen) produk
derivatif berupa over the counter (OTC) dalam bentuk forex options dan
future, credit default swap (CDS), dan OTC lainnya.
Kerentanan Terhadap Krisis Global
Sektor
jasa keuangan di Indonesia masih sangat rentan pada gejolak eksternal.
Krisis keuangan dapat terjadi sebagai akibat dari efek ketularan, baik
dari negara tetangga, lingkup regional, maupun global. Dampak krisis
moneter 1998 terhadap perekonomian Indonesia sangat besar, dengan biaya
pemulihan krisis mencapai 60 persen dari PDB. Sektor perbankan Indonesia
praktis kolaps jika pemerintah tidak merekapitalisasi perbankan. Krisis
1998 memberikan pelajaran mengenai pentingnya kehati-hatian dan
pengelolaan serta pengawasan perbankan yang profesional.
Kepercayaan Terhadap OJK
OJK
adalah lembaga otoritas yang dibentuk dari integrasi dua lembaga besar,
yaitu Direktorat Pengatur dan Pengawas Perbankan BI dan Bapepam-LK
Kementerian Keuangan. Selain kendala kelambanan waktu, efektivitas
lembaga, dan cakupan wilayah kerja, OJK menghadapi permasalahan dalam
mencapai model integrasi yang optimal karena peran dan kepentingan
masing-masing cenderung berbeda, yakni antara prinsip prudensial pada
perbankan dan lembaga keuangan serta keterbukaan pada pasar modal.
Sedangkan
mengenai masalah kelemahan OJK sendiri, menurut Calon Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulia P Nasution kelemahan dari OJK antara
lain soal pengaturan dan pengawasan dalam satu organisasi secara
terpadu namun beliau juga mengatakan bahwa dengan organisasi yang
mengatur dan mengawasi yang baru ini, mestinya bisa bekerja dengan baik
dibandingkan dengan organisasi yang sekarang.
No comments:
Post a Comment