MERDEKA.COM. Ketua Majelis Hakim J
Soeharjono menutup sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Tol
Jagorawi. Sidang dengan terdakwa Rasyid Rajasa ini akan kembali
dilanjutkan kembali pada Kamis (21/2) dengan agenda yang sama yaitu
pemeriksaan saksi.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Rasyid Ananta Budiartika
mengaku kronologi kejadian yang diutarakan beberapa saksi tidak
memberatkan klienya."Fakta persidangan memang seperti itu tidak ada saksi yang memberatkan, paling yang sopir saja bilang Rasyid mengantuk," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Cakung, Senin (18/2).
Ananta mengatakan keterangan Sopir Frans Jonar Sirait sudah dibantah oleh Rasyid saat sidang berlangsung. Menurut Ananta pernyataan Frans hanya kesalahan pendengaran saja pada saat itu.
"Tadi sudah ditegaskan oleh dia (Rasyid) tidak mengantuk. Itu masalah dengar aja, masalah BAP aja," jelasnya
Lebih lanjut Ananta mengatakan, dari hasil keterangan saksi di persidangan hari ini dirinya menyimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi tersebut bukan kelalaian Rasyid semata. Menurutnya kecelakaan tersebut merupakan kelalaian semua pihak.
"Ini kelalaian, bukan kelalaian pribadi, termasuk pihak lain juga, ini kelalaian semua pihak," jelasnya.
Sidang Kamis akan mengagendakan keterangan. Di antaranya kekasih Rasyid Prila Kinanti dan Rangga Nugraha yang pengakuannya sempat membuat geger media terkait pernyataanya pada waktu lalu.
No comments:
Post a Comment