Desain Logo

Desain Logo
Perusahaan | Distro | dll. Murah hanya 200rb Hub. 08117450827 | pin BB 22EBD491

Wednesday 20 February 2013

Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Terkait Agunan Palsu Rp 4,9 M di BNI

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan 3 tersangka dalam kasus kredit macet senilai Rp 4,9 miliar di BNI Cabang Pekanbaru. Ketiga tersangka diduga bersalah karena menyetujui agunan berupa sertifikat palsu.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Jumat (25/1/2013) di Pekanbaru. Hermansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan atas kasus kredit macet di Bank BNI Cabang Pekanbaru.

Pihak manajemen BNI dinilai telah lalai memberikan kredit sebesar Rp 4,9 miliar kepada nasabah Rosinta S. Sebab, nasabah tersebut memberikan agunan surat tanah perkebunan kelapa sawit yang ternyata bukan miliknya.

"Dalam kasus ini kita telah menetapkan 3 orang dari pihak BNI sebagai tersangka. Mereka berinisial, AY, CM dan DS. Kita melihat pihak bank lalai atau sengaja memberikan kredit tanpa melihat secara benar keabsahan agunan tersebut," kata Hermansyah.

Hermansyah menambahkan pemberkasan ketiganya sudah tuntas. Pihaknya sudah menyerahkan BAP tersebut ke Kejati Riau.

"Hari ini juga kita sudah limpahkan kasus kredit macet ini ke pihak Kejati Riau. Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," kata Hermansyah.

Sebelumnya, LSM Riau Bersih beberapa hari lalu menggelar aksi demo ke Kejati Riau dan Bank BNI Cabang Pekanbaru. Mereka mendesak pihak Kejati untuk mengusut kasus kredit macet atas nasabah Rosinta senilai Rp 4,9 miliar.

Kredit ini diajukan pada tahun 2009 lalu dengan memberikan agunan surat tanah yang diklaim di atasnya ada perkebunan sawit. Tapi faktanya, ternyata lahan perkebunan tersebut milik masyarakat Kabupaten Kuansing, Riau.

No comments:

Post a Comment

Internet Banking Panin

Mw prewed???

Mw prewed???
prewed | hub. 08117450827