"Kita hormati saja," kata Jubir PD, Gede Pasek Suardika, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/1/2013).
Pasek meyakini putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim. "Sekarang kita serahkan ke jaksa dan terdakwanya, mau banding atau tidak," ujarnya.
Pasek mengatakan semua pihak harus menghormati putusan hakim atas mantan putri Indonesia itu. "Tidak usah bikin peradilan opini, kan sudah ada peradilan resmi yang memutuskan," pungkas Ketua Komisi III DPR ini.
Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh (35) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Angie resmi dinyatakan bersalah dalam kasus suap dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.
No comments:
Post a Comment