Jakarta, C&R Digital - Segala upaya ditempuh tim pengacara Raffi Ahmad dalam memberikan pembelaan untuk kliennya.
Langkah
awal yang dilakukan tim pengacara Raffi ialah dengan memohon gugatan
pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, namun akhirnya
ditolak.Tak puas dengan hasil tersebut, hakim PN Jakarta Timur yang menyidangkan perkara pra- peradilan diadukan ke Komisi Yudisial (KY).
Berlanjut, tim pengacara Raffi mengadukan Deputi Rehab BNN, dr Kusman Suriakusumah, ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tuduhan melanggar kode etik.
Tak ketinggalan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHam) dan presiden pun diminta bantuan. Salah satu tim pengacara Raffi, Gloria Tamba, SH, mengaku sudah mengirim surat kepada presiden minggu lalu.
"Tujuan
itu semua, kami ingin lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh
undang-undang memeriksa jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan BNN
terhadap klien kami," kata Gloria Tamba, SH, saat dihubungi C&R
Digital, Rabu (3/4).
Raffi
Ahmad ditangkap BNN di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada 27
Januari 2013 bersama 16 rekannya. Hingga saat ini, Raffi masih menjalani
rehabilitasi terkait dugaan penggunaan narkoba berdasarkan hasil
diagnosis tim dokter BNN.
No comments:
Post a Comment