Jakarta - Kementerian Perhubungan melakukan rekapitulasi data keterlambatan alias delay,
serta pembatalan penerbangan badan usaha angkutan udara. "Toleransi
batas waktu adalah 15 menit. Lebih dari 15 menit dikategorikan sebagai
keterlambatan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian
Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Desember
2013Berdasarkan data Kementerian Perhubungan periode
Januari-Juni 2013, berikut rincian keterlambatan enam maskapai, serta
penyebabnya.
1. Lion Air
Keterlambatan mencapai 20.882 kali.
- Kategori keterlambatan 16-30 menit, karena faktor